Penyerang Andrie Yunus Divonis Bersalah, Dua Dipidana Tambahan Sanksi Pemecatan dari TNI
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda-beda bagi empat terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Majelis hakim menjatuhkan sanksi pecat bagi dua terdakwa perkara penyerangan meski mereka bersalah dalam perkara penganiayaan.
Hal demikian tertuang dalam sidang perkara penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus dengan agenda putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (9/6).
Diketahui, empat terdakwa dalam perkara ini, yakni kesatu Sersan Dua Edi Sudarko, kedua Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, ketiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan keempat Letnan Satu Sami Lakka.
Hakim ketua persidangan Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa perkara penyerangan Andrie terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam dakwaan lebih subsider.
"Turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata dia dalam persidangan, Rabu.
Adapun hakim menetapkan hukuman yang berbeda-beda bagi terdakwa kasus penyerangan Andrie.
Misalnya, hakim memvonis Edi Sudarko dengan penjara tiga tahun dukurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan sanksi pemecatan.
Majelis hakim menilai para terdakwa penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus terbukti menganiaya korban yang mengakibatkan luka berat dengan rencana.
- Soal Pelibatan Babinsa TNI Awasi Wajib Pajak, DPR Soroti Hal Ini, Hmm...
- Ternyata, Ini Peran TNI-Polri dalam Sektor Pajak
- Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Militerisasi KDMP di Adonara
- Prajurit Paskhas TNI AU Jaga Aktivitas Lapangan Terbang Balinggama
- Panen Raya Bareng Panglima & 3 Kepala Staf Angkatan, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
- Brigjen Rico: Ekspedisi Cicatih Cetak Generasi Tangguh
JPNN.com




