Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Berlaku Efektif Mulai Besok

Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Berlaku Efektif Mulai Besok
Harga tiket pesawat masih mahal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, (18/5) besok. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan agar tidak ada maskapai yang bandel dalam menerapkan tarif. Terlebih, jelang mudik lebaran dan liburan.

Di mana tarif batas atas menjadi 12-16 persen.

“Lusa (18 Mei 2018) mulai berlaku efektif. Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” ujar Budi.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Regulasi penyesuaian (TBA) melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, (15/5) lalu.

Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

BACA JUGA: Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan

Mantan dirut AP II ini mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” tutur Budi.

Kebijakan tarif batas atas dilakukan setelah Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News