Penyidik Polri Rusak Barang Bukti, KPK Harus Panggil Kapolri

Penyidik Polri Rusak Barang Bukti, KPK Harus Panggil Kapolri
Julius Ibrani. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik dari Polri.

Dua penyidik senior asal Polri yang dikembalikan KPK, diduga telah menghilangkan alat bukti berupa berkas atau dokumen yang berisi nama perwira tinggi Polri penerima aliran dana suap dalam kasus impor daging sapi, dimana mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, telah divonis bersalah bersama Dirut PT Impexindo, Basuki Hariman.

Dua penyidik tersebut atas nama AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Julius Ibrani mengatakan, KPK harus berani mengungkap alat bukti yang dihilangkan dua penyidik tersebut dan berani mengungkap pejabat/petinggi Polri dalam yang diduga menerima aliran dana suap, termasuk memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjelaskan kisruh penghilangan alat bukti tersebut.

"Dari situ tindak lanjutnya berkoordinasi dengan Kapolri, bisa memanggil Kapolri atau bisa berkunjung ke Polri," kata Julius kepada wartawan, Kamis (2/11/2017).

Julius pun menyarankan KPK dan Polri juga bisa bekerja sama untuk mengungkap dugaan-dugaan dana yang mengalir kepada pejabat Mabes Polri. Selain itu, KPK juga diminta untuk melakukan audit internal dan mengungkap barang bukti apa yang dihilangkan oleh kedua penyidik tersebut.

"Itu dia betul, betul dugaan itu, tapi tanpa ada suatu proses formal di KPK, maka itu hanya jadi desas desus belaka. Makanya butuh sekali proses formal di KPK. Alat bukti apa sih yang dirusak, alat bukti yang dirusak ini terkait dengan siapa, rekening bank itu ke siapa, transfer ke siapa," tuturnya.

KPK dinilai perlu memanggil Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, untuk mengupas dan menuntaskan kasus impor daging sapi yang memasuki "babak baru" paska temuan dokumen yang dirusak oleh 2 penyidik asal Polri di KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik dari Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News