Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus Batal Dipecat, Menteri Pigai Bereaksi
jpnn.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong adanya upaya hukum kasasi atas putusan banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta tidak hanya meringankan vonis hukuman sebagian terdakwa anggota BAIS TNI, tetapi juga membatallkan hukuman pemecatan dari dinas militer.
"Saya minta pengacara ajukan kasasi, bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali)," kata Pigai dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menteri Pigai mengaku menghormati putusan majelis hakim banding. Namun demikian, dia menegaskan rasa keadilan mesti diukur dari sudut pandang korban, bukan menurut orang lain atau bahkan terdakwa.
"Perlu kepekaan sosial dan keadilan," kata Pigai.
Menurut Pigai, vonis pengadilan tingkat pertama telah membuktikan para terdakwa bersalah sehingga sudah wajar jika mereka yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu, dipecat dari dinas kemiliteran.
Sebab, menurut Pigai, para terdakwa telah mencederai kehormatan dan harga diri negara serta institusi militer.
"Semua tindakan itu dilakukan pada saat pemerintah berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan Kedigdayaan sipil," ucapnya.
Menteri HAM Natalius Pigai mendorong ada kasasi atas putusan banding kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh anggota TNI.
- Menteri Pigai Tak Takut Diganti, Makanya Dia ke Bali saat Reshuffle Kabinet
- Sakit Hati Diceraikan, SB Siramkam Air Keras terhadap Mantan Istri, Korban Meninggal
- Menteri Pigai Minta Aparat Jangan Libatkan Sipil di Wilayah Operasi Papua
- Menteri Natalius Pigai: Pemerintah Harus Dengar dan Tindak Lanjuti Suara Rakyat
- Soroti Vonis Ringan Penganiaya Andrie Yunus, TAUD: Proses Peradilan Bermasalah
- Mendagri Tito Meluruskan Definisi Orang Asli Papua
JPNN.com




