Penyuap DPR Diganjar 6 Tahun Penjara

Penyuap DPR Diganjar 6 Tahun Penjara
Putranefo A Prayugo di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor, Selasa (29/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo dalam perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Pada persidangan yang digelar Selasa (29/3), Putranefo diganjar hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati juga menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara Rp 89,32 miliar subsidair 2 tahun penjara. Putranefo dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primair seperti diatur pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa Putranefo Alexander Prayugo dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar Nani Indrawati saat membawakan putusan, Selasa (29/3) sore.

Majelis menguraikan, Putranefo bersama pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut, Wandojo Siswanto, terbukti melakukan serangkaian perbuatan jahat. Yaitu, mengatur proses tender pada proyek SKRT di Dephut tahun 2006 dan 2007, serta menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 melalui Yusuf Erwin Faishal Rp 20 juta dan Sin $ (SGD) 220 ribu agar bersedia memberikan persetujuan tentang anggaran untuk proyek SKRT.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News