Penyuap Eks Bupati Labuhanbatu Menangis Memohon Jadi JC

Penyuap Eks Bupati Labuhanbatu Menangis Memohon Jadi JC
Efendy Sahputra alias Asiong, terdakwa kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, membacakan pledoi di PN Medan, Senin (3/12). Foto: Gusman/Sumut Pos

jpnn.com, MEDAN - Efendy Sahputra alias Asiong, terdakwa kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Haharap, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/12).

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), terdakwa menangis. Dalam pledoinya, Asiong memohon agar majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy, mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator (JC).

Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini menyatakan, dirinya telah turut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus itu. Dia juga mengatakan selama penyidikan berlangsung, dia kooperatif dan turut mencocokkan fakta penyidikan.

Dengan kerja sama dari pihaknyanya, menurut Asiong, Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp500 juta yang tidak memiliki barang bukti karena penerima uang Umar Ritonga (orang kepercayaan Pangonal) masih melarikan diri, menjadi kasus pemberian uang kepada Pangonal yang nilainya melebihi Rp 40 miliar.

“Saya ungkap semua. Tidak hanya pada 2018, tapi juga pemberian pada 2016 dan 2017,” sebut Asiong.

Asiong bercerita, jerat hukum yang dihadapinya berawal saat Thamrin Ritonga, salah seorang tim sukses Pangonal Harahap, datang menemuinya pada tahun 2016. Ketika itu, Pangonal sudah terpilih, namun belum dilantik sebagai bupati.

Thamrin meminta Asiong memberikan Rp7 miliar untuk membayar utang-utang Pangonal semasa kampanye. Pengusaha ini kemudian dipertemukan dengan Pangonal di salah satu hotel di Medan, untuk membicarakan mekanisme pengembalian uang itu nantinya.

Berdasarkan dakwaan, uang itu dibayar dengan proyek yang akan didapatkan Asiong. Uang yang diberikan kepada Pangonal merupakan bagian atau fee proyek untuknya.

Efendy Sahputra alias Asiong, terdakwa kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Haharap, kembali menjalani sidang di PN Medan, Senin (3/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News