Penyuap Kajati DKI Jakarta Divonis Tiga Tahun Penjara

Penyuap Kajati DKI Jakarta Divonis Tiga Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah melakukan korupsi terhadap dua petinggi PT Brantas Abipraya. 

Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno divonis bersalah menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu sebesar Rp 2 miliar. 

Suap diberikan untuk mengamankan kasus dugaan korupsi petinggi PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Sudi divonis tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Dandung divonis dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. 

"Menyatakan terdakwa I Sudi Wantoko dan terdakwa II Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakawaan pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna membacakan vonis Sudi dan Dandung di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (2/9).

Keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Adapun hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan,  terdakwa belum pernah dihukum, menyesal, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.(boy/jpnn)


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah melakukan korupsi terhadap dua petinggi PT Brantas Abipraya. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News