Pepres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlawanan dengan MA

Pepres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlawanan dengan MA
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

"Di mana, apa yang diperintahkan oleh MA untuk dilaksanakan tetap belum dilaksanakan," kata dia.

Lebih lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan penjadwalan kenaikan dengan pemberian waktu tenggang bukan merupakan jawaban atau pelaksanaan putusan MA tersebut.

"Melainkan merupakan financial scheme dalam rangka kebijakan keuangan dan hanya berlandaskan pada sudut pandang ekonomi dan bukan perwujudan keadilan sosial, dan jaminan sosial dalam bidang kesehatan," paparnya. (boy/jpnn)

 

Perpres Nomor 64 tahun 2020 serupa dengan aturan sebelumnya dan belum menjalankan amar putusan MA.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News