Pepres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlawanan dengan MA
Rabu, 13 Mei 2020 – 21:29 WIB
"Di mana, apa yang diperintahkan oleh MA untuk dilaksanakan tetap belum dilaksanakan," kata dia.
Lebih lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan penjadwalan kenaikan dengan pemberian waktu tenggang bukan merupakan jawaban atau pelaksanaan putusan MA tersebut.
"Melainkan merupakan financial scheme dalam rangka kebijakan keuangan dan hanya berlandaskan pada sudut pandang ekonomi dan bukan perwujudan keadilan sosial, dan jaminan sosial dalam bidang kesehatan," paparnya. (boy/jpnn)
Perpres Nomor 64 tahun 2020 serupa dengan aturan sebelumnya dan belum menjalankan amar putusan MA.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Timnas U-23 ke Perempat Final Piala Asia U-23, Jokowi: Semoga Bisa Melaju Lebih Tinggi Lagi
- Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi Seusai Pilpres, Lihat Angkanya
- MK Segera Putuskan PHPU Pilpres 2024, Presiden Jokowi Bilang Begini
- Begini Langkah Indodax untuk Mencegah Tindak Pencucian Uang
- Mewakili Jokowi di Asia Business Councils, Airlangga: Inflasi Tetap Terkendali