Per Juli 2026, Bensin Wajib Dicampur Etanol
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Indonesia akan mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar lima persen atau mandatori E5 mulai Juli 2026 untuk di beberapa lokasi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan kewajiban penggunaan E5 pada Juli 2026 hanya berlaku di sejumlah titik, sebab terdapat keterbatasan pasokan bahan baku etanol.
Titik berlakunya mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya di Banten, Kamis (21/5).
Eniya mengungkapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi perintah bahan baku dari E5 harus berasal dari dalam negeri, tidak boleh impor.
Perintah tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk mewujudkan ketahanan energi tanpa bergantung kepada impor.
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.
Adapun kapasitas produksi bioetanol dari ketiga perusahaan tersebut berkisar di angka 26 ribu kiloliter (KL).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan kewajiban penggunaan E5 pada Juli 2026
- Dibanjiri Produk China, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja, Pemerintah Diminta Segera Bertindak
- Bareskrim Tetapkan TW DPO Impor Ilegal
- Tekankan Keselamatan Migas, PGN Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya HSSE
- Perkuat Industri Tekstil, Bea Cukai Tetapkan Perusahaan Ini sebagai Kawasan Berikat
- Bea Cukai Tingkatkan Literasi Ekspor-Impor Mahasiswa di 3 Daerah Ini
- Tata Kelola Impor Garam Perlu Dibenahi
JPNN.com




