Peradi dan Komnas Perempuan Desak DPR Sahkan RUU PKS

Peradi dan Komnas Perempuan Desak DPR Sahkan RUU PKS
Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat, TM Mangunsong dan Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu saat FGD bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU PKS dalam rangka Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual” di Jakarta. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat, TM Mangunsong dan Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Keduanya berharap pengesahan RUU tersebut dapat dilakukan sebelum DPR periode 2014-2019 habis masa jabatannya hingga akhir September 2019.

“Amnesti Baiq Nuril itu momentum bagi DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujar TM Mangunsong di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Untuk diketahui, DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku. Amnesti disetujui dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Bekerja sama dengan Komnas Perempuan, Rabu (24/7/2019), DPC Peradi Jakarta Pusat menggelar Forum Discussion Group (FGD) bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam rangka Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual”. Mangunsong dan Azriana R Manalu tampil sebagai pembicara dalam diskusi tersebut.

Menurut Mangunsong, laporan Baiq Nuril terhadap atasannya, M, lamban diproses polisi. Salah satu penyebab lambannya proses penyidikan kasus pelecehan seksual tersebut, kata Mangunsong, bisa jadi karena hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih belum memberikan panduan yang jelas kepada penegak hukum bagaimana penanganan kasus pelecehan seksual yang efektif dan melindungi hak hukum si korban.

Demikian juga berdasarkan laporan Komnas Perempuan, kata Azriana, ternyata kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun mengalami peningkatan sangat signifikan sehingga bisa dikatakan “Indonesia darurat kekerasan seksual.”

Azriana mencatat, angka perkosaan dalam perkawinan atau perkosaan oleh orang yang memiliki hubungan darah (martial rape), mengalami peningkatan. Pelaporan kasus Martial Rape mencapai 195 kasus pada 2018. Kasus incest cukup tinggi, yakni 1.071 kasus di 2018.

Menanggapi fakta tersebut, Mangunsong dan Azriana mendesak DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU.

Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat, TM Mangunsong dan Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News