Peradi Jaksel Kirim 35 Advokat ke MK, Nih Tujuannya

Peradi Jaksel Kirim 35 Advokat ke MK, Nih Tujuannya
Perwakilan advokat dari Peradi Jakarta Selatan yang menjadi peserta Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 yang diselenggarakan MK, 11-13 Februari 2019. Foto: Peradi

jpnn.com, BOGOR - Untuk mengantisipasi sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan mengirimkan 35 advokat untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK). Bimtek tersebut berlangsung selama tiga hari, 11-13 Februari 2019 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

“Salah satu tujuan mengirimkan 35 peserta Bimtek MK ini ialah meningkatkan kapasitas dan kualitas advokat Peradi Jaksel,” ungkap Ketua DPC Peradi Jaksel B Halomoan Sianturi dalam rilisnya, Senin (11/2/2019).

Pengiriman 35 advokat tersebut merupakan “jawaban” atas undangan MK melalui surat No 266/DK.06.00/02/2019 tertanggal 4 Februari 2019, yang ditujukan kepada Ketua DPC Peradi Jaksel B Halomoan Sianturi, dan kemudian dijawab Halomoan dengan surat No 14/DPC-Jaksel/II/2019 tertanggal 8 Februari 2019.

“Kami sangat berterima kasih kepada MK yang mau mengadakan bimbingan teknis hukum acara perkara perselisihan hasil Pemilu 2019. Hal ini sangat membantu kami dalam mendampingi klien menyiapkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK nanti," cetus Halomoan.

Adapun nama-nama yang dikirim menjadi peserta Bimtek MK di antaranya pengurus Peradi Jaksel, yakni Ori Rahman, BM Okto Bernard F Sitompul dan dr Timbul Tampubolon (Wakil Ketua), Ecoline Situmorang(Bendahara), Hisar M Sitompul (Wakil Sekjen), dan Lolly Christie Hutabarat (Penasihat).

Halomoan sadar bahwa mempersiapkan berkas pengajuan permohonan kepada MK terkait gugatan sengketa hasil pemilu tidaklah mudah. Apalagi, katanya, Pemilu 2019 pada 17 April nanti akan diselenggarakan secara serentak antara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres).

“Hal itu masih ditambah dengan batas waktu yang diberikan Undang-Undang Pemilu (UU No 7 Tahun 2017, red) untuk memasukkan gugatan sengketa hasil pemilu cukup singkat, sehingga diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah paham dan kompeten untuk bisa menyiapkan berkas gugatan,” paparnya.

Menurutnya, Pemilu 2019 di Indonesia merupakan pemilu tersulit di dunia. Pasalnya, jangkauan wilayah dan jangkauan penduduk Indonesia terbesar di dunia. Indonesia memiliki 17 ribu pulau, 267 juta lebih penduduk yang terdiri dari 700 suku dan 400 bahasa daerah yang aktif.

Untuk mengantisipasi sengketa hasil Pemilu 2019, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan mengirimkan 35 advokat untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 yang diselenggarak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News