Peradi: Probono Tidak Dibiayai Negara, Murni Inisiatif Advokat
jpnn.com, JAKARTA - Orang atau kelompok masyarakat yang tidak mampu bisa mendapat pendampingan hukum cuma-cuma di antaranya melalui bantuan hukum dan probono.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Tegal Dwi Hendra Saputra mengupas soal perbedaan probono dan bantuan hukum dalam PKPA Angkatan X DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-UPN Veteran Jakarta dengan memaparkan materi berjudul "Kewajiban Probono Bagi Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum di Era Milenial".
Dwi mengungkapkan perbedaan mendasarnya yakni bantuan hukum dibiayai negara sedangkan probono tidak dibiayai negara.
"Probono tidak dibiayai negara dan murni inisiatif dari pengacara atau advokat," ujarnya.
Labih lanjut Dwi menyampaikan, bantuan hukum diberikan oleh organisasi bantuan hukum (OBH). Nantinya OBH yang memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok masyarakat tidak mampu, mengajukan anggaran kepada negara.
"Probono adalah bantuan hukum cuma-cuma yang berasal dari moral atau prinsip advokat tanpa honorarium dari klien," ujarnya.
Advokat wajib memberikan probono kepada orang atau kelompok masyarakat tidak mampu atau miskin sebagaimana diatur sejumlah perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Bantuan hukum atau probono yang diberikan oleh advokat sama sekali tidak dibiayai negara.
- Asido Hutabarat: Peradi Terus Perjuangkan Single Bar
- DPC Peradi Jakbar Gelar Lomba Menyanyi Untuk Meriahkan HUT RI
- Asido Hutabarat: Calon Advokat Peradi Harus Jujur dan Berkualitas
- DPC Peradi Jakbar Pupuk Kebersamaan Advokat Melalui Turnamen Biliar
- Otto Hasibuan: Peradi Punya 8 Kewenangan dari Negara Sesuai UU Advokat
- DPC Peradi Jakbar Berkomitmen Cetak Advokat Andal
JPNN.com




