PERADI Profesional Cetak Rekor MURI lewat PKPA dengan Peserta Terbanyak
jpnn.com, JAKARTA - PERADI Profesional resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) yang bertempat di Gedung IASTH, Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10).
Kegiatan tersebut mencatatkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai PKPA dengan jumlah peserta terbanyak.
Ketua Umum DPN PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menyampaikan antusias peserta pendidikan advokat merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan mampu menjawab perkembangan dunia hukum bagi Peradi Profesional.
“Peradi Profesional membawa satu komitmen yang tegas, bermutu, beretika, berkarakter. Nilai inilah yang menjadi arah pendidikan profesi advokat yang kami bangun,” papar Harris.
Harris menekankan pendidikan profesi advokat tidak cukup hanya memberikan teori hukum, tetapi juga harus membentuk calon advokat yang memiliki integritas dan etika.
Dia meyakini melalui PKPA yang bekerja sama dengan UI ini dapat membentuk calon advokat yang mampu berpikir tajam, bekerja profesional, memegang teguh kode etik, serta memiliki keberanian moral ketika menghadapi persoalan hukum yang nyata.
“Advokat adalah officium nobile, profesi yang mulia, terhormat. Kemuliaannya bukan ditentukan oleh gelar atau atribut, tetapi oleh kompetensi, integritas, dan tanggung jawab dalam membela hak serta menjaga proses hukum yang adil,” jelasnya.
Harris juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada UI atas kepercayaan dan kolaborasi ini.
PERADI Profesional resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) yang bertempat di Gedung IASTH, Kampus
- PDI Perjuangan Kutuk Penganiayaan Koordinator Sospol BEM UI Hafidz Hernanda
- Pimpinan Sinode GKPI Kecam Keras Intervensi Advokat Ojahan Pakpahan
- Gandeng UI, PERADI Profesional Bidik Pendidikan Advokat yang Lebih Berkualitas
- Otto Hasibuan: Advokat Profesi Mulia, Harus Berpegang Teguh Prinsip Kehormatan
- Diduga Kebablasan Bela Klien, Advokat Ojahan Pakpahan Dicecar di Sidang Etik PERADI
- Ikadin Harap Advokat Bisa Maksimalkan Pernyataan Pembuka di Persidangan
JPNN.com




