PERADI Profesional Dikukuhkan, Langkah Besar Menuju Transformasi Profesi Advokat
Menurut Prof Harris, hingga saat ini, organisasi telah menjalin kerja sama dengan 39 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Membentuk kepengurusan di 30 provinsi, mengembangkan sinergi dengan 6 kementerian/lembaga negara dan menjalin kemitraan dengan 2 institusi perbankan.
“Langkah ini menegaskan posisi advokat tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem hukum yang terintegrasi dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi,” jelas Prof Harris.
Dorong Reformasi Pendidikan Advokat
Salah satu fokus utama PERADI Profesional adalah pembaruan sistem pendidikan advokat.
Prof Harris menuturkan melalui evaluasi terhadap implementasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), organisasi ini menghadirkan pendekatan baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA).
Dia melanjutkan program ini dirancang untuk melahirkan advokat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif.
“Namun, juga memiliki kesiapan praktik yang kuat, kompetensi profesional yang terukur dan integritas tinggi dalam penegakan hukum,” kata dia.
Ketua Umum PERADI Profesional Prof Dr Harris Arthur Haedar SH, MH mengatakan babak baru peningkatan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia telah d
- Hukum Harus Menjadi Panglima: Menjaga Due Process of Law, Praduga Tak Bersalah, dan Wibawa Negara Hukum
- Prof. Nyarwi: Penegakan Hukum Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik
- PERADI Profesional Bertekad Kembalikan Muruwah Advokat, Rekor MURI Jadi Pembuktian
- Halaqoh BEM Pesantren Dukung Polri Menegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Kerja Sama dengan 138 Perguruan Tinggi, PERADI Prof Siap Kembalikan Marwah Advokat
- Pakar Hukum Pidana Dukung Penuh Langkah Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi dan TPPU
JPNN.com




