PERADI PROFESIONAL Dorong RUU Perampasan Aset Harus Tegas Melawan Kejahatan
jpnn.com, JAKARTA - PERADI PROFESIONAL mendukung upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
Namun, tujuan yang baik tersebut harus dibangun diatas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, Senin,(7/9).
Dia menegaskan persoalan paling mendasar bukan semata-mata seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset.
Namun, memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan dan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Harris.
PERADI PROFESIONAL mengingatkan DPR RI agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.
Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan danpemulihan harus dijamin secara nyata di dalam undang-undang.
PERADI PROFESIONAL mendukung upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
- Soal Ijazah Gibran, Denny Indrayana Minta PKS Berani Memulai Gerakan di Senayan
- Bawa Pesan Bahlil, Misbakhun Ajak Kader Golkar Terus Sukseskan Program Prabowo
- Dukung Pemerintah Berantas Mafia Tambang, Krisna Murti: Penegakan Hukum Dilakukan Profesional
- KIPP-AKSI Serahkan Surat ke PKB, Isinya Mendorong Penggunaan Hak Angket
- Terima Surat AKSI, Doli Golkar Janji Menindaklanjuti Usul Hak Angket Ijazah Gibran
- Ngebet Lengserkan Gibran, Ubed Cs Temui Doli Golkar di DPR
JPNN.com




