PERADI-SAI Minta Dewan Advokat Nasional Diatur Dalam RUU

PERADI-SAI Minta Dewan Advokat Nasional Diatur Dalam RUU
Ketua Umum DPN Peradi SAI Harry Ponto saat menerima kenang-kenangan dari Komisi III DPR dalam rapat kerja membahas RUU Adcokat, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026)

“Semua harus terverifikasi dan terkelola dengan baik. Ini penting untuk menjaga perlindungan masyarakat sekaligus wibawa profesi advokat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Harry mengusulkan komposisi Dewan Advokat Nasional diisi sembilan orang, terdiri dari tujuh advokat yang dipilih langsung serta dua unsur eksternal seperti akademisi atau tokoh masyarakat.

Pemilihan dilakukan secara modern melalui sistem elektronik.

Ia berharap pembahasan RUU Advokat dapat segera diselesaikan.

"Kalau melihat Komisi III sudah gaspol, kita harap ini bisa cepat rampung,” tambahnya.

Senada, Ketua Dewan Pembina PERADI-SAI Juniver Girsang menilai gagasan DAN merupakan solusi paling realistis atas konflik panjang di tubuh organisasi advokat sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

Juniver menegaskan, cita-cita single bar secara faktual telah berakhir dan justru memicu konflik berkepanjangan.

Sebaliknya, sistem multi-bar yang berkembang saat ini dinilai semakin tidak terkendali.

Ketua Umum DPN PERADI-SAI, Harry Ponto mendorong DAN diatur secara tegas dalam revisi RUU Advokat agar memiliki legitimasi kuat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News