Peran Dua Tersangka dalam Kasus Karhutla 4 Hektare di Bengkalis
Kamis, 13 Agustus 2026 – 04:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.
Untuk memastikan luas dan posisi lahan yang terbakar, penyidik telah mengambil titik koordinat di lokasi.
Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait. (ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Riau menetapkan dua warga sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 4 hektare di Bengkalis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sonny Danaparamita Desak Negara Lindungi 174 Ribu Warga yang Terdampak Karhutla
- Mengaku Berkomitmen Tangani Karhutla, Prabowo: Ini Prioritas
- Soal Karhutla, Ketua DPR Singgung Penguatan Perlindungan Rakyat
- Terjun ke Lokasi Karhutla, Menhut Ungkap Jumlah Penurunan Titik Panas di Kalsel
- Prabowo: Pemadaman Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting Menjadi Perhatian
- Rina Sa’adah Minta Pemerintah Kerahkan Seluruh Kekuatan Tanggulangi Karhutla
JPNN.com




