Peran Fahd Arafiq di Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN, Keterlaluan
jpnn.com, JAKARTA - KPK mengungkap peran Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ) di kasus korupsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Fahd menjadi penampung uang hasil korupsi.
"FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Taufik menjelaskan mulanya Erwin dan Muhammad Fakhry selaku terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumpulkan uang terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Erwin dan Fakhry kemudian menyetorkan uang tersebut kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga juga termasuk salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.
"Selanjutnya, uang-uang diberikan kepada FEZ," kata Taufik.
Oleh sebab itu, KPK sedang mendalami pihak-pihak yang diduga memberikan maupun akan menerima uang yang disetorkan tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses layanan pertanahan pada berbagai level atau tingkatan di Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
KPK mengungkap peran Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dalam kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN.
- Sahroni: Jangan Lindungi Pihak Ketiga Penikmat Uang Hasil Korupsi
- PT Riau Perberat Hukuman Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid, Jadi 4 Tahun Penjara
- KPK Periksa James Mondong hingga Benny Tan di Kasus Korupsi Bea Cukai
- Proyek Jembatan Rp11,18 M di Dompu Ini DIduga Dikorupsi
- Bongkar Kasus Dugaan Suap Lewat OTT, Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka
- KPK Sita Rp1 Miliar dan USD49.000 dari 2 Pegawai Pajak Kemenkeu Ini
JPNN.com




