Peran Penting Riset Integratif dalam Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Peran Penting Riset Integratif dalam Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
Rakernis Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Riset integratif dalam rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri (RAN PPM) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 sangat memegang peran penting.

Pengembangan penelitian yang berfokus pada pencemaran dan perbaikan merkuri, penerapan teknologi pengolahan emas, dan perbaikan areal tercemar merkuri menjadi salah satu strategi pelaksanaan RAN PPM tersebut.

Menyikapi hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2018 telah membentuk Komite Pemantauan dan Penelitian Merkuri Indonesia (KPPM) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.340 Tahun 2018. Hal-hal yang dilakukan dalam penelitian pengembangan dan teknologi terkait merkuri telah dilakukan oleh berbagai lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah.

"Namun belum ada yang mendukung untuk mengintegrasikan semua hasil penelitian itu menjadi rumusan rekomendasi dalam hal penambahan dan pelepasan merkuri,” ujar Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK Agus Sujianto di Serpong, Senin (13/8).

Menurut dia, KPPM menarik karena mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pemantauan merkuri di Indonesia. Kemudian mengumpulkan data dan informasi terkait hasil penelitian serta mengendalikan merkuri, untuk kemudian mengolahnya menjadi dasar perumusan kebijakan yang tepat sasaran.

"Selain kementerian, yaitu KLHK, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, KPPM juga melibatkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga lmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta perguruan tinggi antara lain Institut Pertanian Bogor ( IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI),” beber Agus.

BACA JUGA: KLHK Segera Pindahkan 74 Satwa Liar Dilindungi

Tak hanya pengembangan penelitian yang terintegrasi, pembentukan sistem informasi sebagai pusat data tidak kalah penting untuk mendukung RAN PPM. KLHK pun telah membangun portal sistem informasi dan edukasi tentang merkuri sebagai wadah yang mendukung dan mendistribusikan data yang terkait hotspot pencemaran merkuri di Indonesia yang dapat diakses oleh publik.

Riset integratif dalam rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri (RAN PPM) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News