Peran Teroris Kelompok JI yang Ditangkap Densus 88 di Lampung

jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 menangkap satu tersangka tindak pidana terorisme kelompok Jemaah Islamiyah (JI) di Provinsi Lampung, Selasa.
Tersangka berinisial AF alias B usia 33 tahun.
"Pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023, sekitar pukul 05.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta.
- Anggota Densus 88 Ditangkap Polisi, Kasusnya Mencengangkan
Dia menyebut tersangka AF ditangkap di Jalan Penagan Ratu Dusun 8 RK 02 Dorowati Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Seusai penangkapan tersebut, penyidik Densus 88 langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Penggeledahan dilakukan pukul 08.00 WIB.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka," ujar Ramadhan.
Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka yang diketahui perannya sebagai anggota JI.
Tersangka AF merupakan pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah Siswa Akademi dan Kaderisasi (Adira) Kelompok JI Palembang.
Densus 88 menangkap satu teroris kelompok Jemaah Islamiyah (JI) di Provinsi Lampung.
- Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Begini Catatan PVMBG
- ISIS Makin Kuat Sejak Taliban Berkuasa di Afghanistan
- Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Lampung Selatan
- Disaksikan Densus 88, 3 Napi Perempuan Kasus Terorisme Mencium Bendera Merah Putih
- SMA Al Kautsar Bandar Lampung, Langganan Juara, Targetkan 90% Masuk PTN & Sekolah Ikatan Dinas
- Tokoh Muda Papua Dukung Danrem 172/Praja Wira Yakthi Memburu KKB