Peraturan BKN: Jenis Penghargaan dan Hukuman bagi PPPK, Ada Potong Gaji
jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara menerbitkan aturan mengenai pemberian penghargaan dan hukuman disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup BKN.
Sekali lagi, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 hanya berlaku bagi PPPK di lingkup BKN, instansi yang kini dipimpin Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Peraturan BKN tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan diundangkan 16 Maret 2026.
Jenis Penghargaan bagi PPPK
Pasal 2 Peraturan BKN tersebut menyatakan, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Pasal 3 angka (1) menyebutkan jenis-jenis penghargaan bagi PPPK, yakni:
a. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
b. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
“Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK juga dapat diberikan penghargaan anugerah PPPK teladan dan/atau berprestasi,” demikian kalimat di Pasal 3 angka (2).
Berikut ini beberapa ketentuan di Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pemberian penghargaan dan hukuman bagi PPPK.
- ASN PPPK Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Menyejahterakan Guru Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: P3K PW Sebaiknya Diintegrasikan Menjadi PPPK, tetapi PGRI Ingin Pengangkatan PNS, Tidak Ada PHK
- Presiden Prabowo: Anak-anak Muda Jangan Semua Minta jadi ASN
- Guru Honorer Aman, Pemda Sudah Usul Ratusan Formasi PPPK 2026
- Pakar Mengulas PPPK dan P3K PW, Singgung Cara SBY Tuntaskan Honorer
- PGRI Dorong PPPK & P3K PW Diangkat PNS, Guru Honorer Ikut Seleksi CPNS
JPNN.com




