Peraturan BKN: Jenis Penghargaan dan Hukuman bagi PPPK, Ada Potong Gaji
Selasa, 14 April 2026 – 08:16 WIB
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pemberian penghargaan dan disiplin bagi PPPK di lingkungan BKN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB
a. Kepala BKN;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Pejabat Administrator; dan
e. Pejabat Pengawas.
Demikian beberapa ketentuan di Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 yang terdiri dari 48 pasal dan hanya berlaku bagi PPPK di lingkup BKN. (sam/jpnn)
Berikut ini beberapa ketentuan di Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pemberian penghargaan dan hukuman bagi PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 15 PPPK Pensiun Tanpa Mendapatkan Apa-Apa, Bu Nurul Sedih Ingat Keluarga
- 145 Ribu ASN Jadi Target BKN, Prof Zudan: PNS & PPPK Harus Kuasai AI
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah ASN PNS, PPPK, P3K PW Melonjak 57%, Semoga Gajinya Masuk APBN, Penting Demi APBD
- PPPK dan P3K PW Terdampak Kebijakan Gubernur, Alhamdulillah
- Masih Ada PNS dan PPPK Belum Terima Gaji ke-13? Ternyata Ini Penyebabnya
- Segera Terbit SE Ditujukan kepada PNS, PPPK, dan P3K PW, Berisi Larangan
JPNN.com




