Peraturan BKN: Jenis Penghargaan dan Hukuman bagi PPPK, Ada Potong Gaji

Peraturan BKN: Jenis Penghargaan dan Hukuman bagi PPPK, Ada Potong Gaji
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pemberian penghargaan dan disiplin bagi PPPK di lingkungan BKN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

a. Kepala BKN;

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;

d. Pejabat Administrator; dan

e. Pejabat Pengawas.

Demikian beberapa ketentuan di Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 yang terdiri dari 48 pasal dan hanya berlaku bagi PPPK di lingkup BKN. (sam/jpnn)


Berikut ini beberapa ketentuan di Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pemberian penghargaan dan hukuman bagi PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News