Peraturan BKN: Jenis Penghargaan dan Hukuman bagi PPPK, Ada Potong Gaji

Peraturan BKN: Jenis Penghargaan dan Hukuman bagi PPPK, Ada Potong Gaji
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pemberian penghargaan dan disiplin bagi PPPK di lingkungan BKN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

Dijelaskan di Pasal 4 bahwa pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PPPK yang mempunyai predikat kinerja sangat baik.

Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemantapan keterampilan kepemimpinan;
b. pemagangan;
c. pelatihan; dan/atau
d. bentuk lainnya.

“Pemberian penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan oleh Sekretaris Utama BKN setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PPPK,” demikian Pasal 5.

Pasal 6

Pemberian penghargaan berupa anugerah PPPK teladan dan/atau berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

a. Kriteria PPPK teladan terdiri atas:

1. memiliki penilaian kinerja sangat baik;

Berikut ini beberapa ketentuan di Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pemberian penghargaan dan hukuman bagi PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News