Peraturan BKN: Jenis Penghargaan dan Hukuman bagi PPPK, Ada Potong Gaji
Dijelaskan di Pasal 4 bahwa pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PPPK yang mempunyai predikat kinerja sangat baik.
Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantapan keterampilan kepemimpinan;
b. pemagangan;
c. pelatihan; dan/atau
d. bentuk lainnya.
“Pemberian penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan oleh Sekretaris Utama BKN setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PPPK,” demikian Pasal 5.
Pasal 6
Pemberian penghargaan berupa anugerah PPPK teladan dan/atau berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. Kriteria PPPK teladan terdiri atas:
1. memiliki penilaian kinerja sangat baik;
Berikut ini beberapa ketentuan di Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pemberian penghargaan dan hukuman bagi PPPK.
- Bukan Diangkat Jadi PPPK, P3K PW Mulai Dialihkan ke Outsourcing
- 8 Juni, Pemerintah dan DPR Putuskan Nasib P3K, PPPK Paruh Waktu, Ada Soal Gaji
- 5 Berita Terpopuler: BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, PPPK Paruh Waktu Gembira, Surat Peralihan Status P3K PW Terbit
- Hasil Pertemuan Aliansi dengan Kemendagri Bikin PPPK Paruh Waktu Gembira, Pintu Terbuka
- Surat Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Terbit, Faisol Menentang Keras, Ada Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Ratusan Ribu PPPK Menerima Gaji ke-13, Hanya Berselang 2 Hari Gajian Lagi, Tak Usah Khawatir
JPNN.com




