Peraturan Terbaru Tarif Pajak Properti Mewah

Peraturan Terbaru Tarif Pajak Properti Mewah
Ilustrasi perumahan. Foto: Novita/Indopos/JPNN

Tarif pajak properti mewah resmi berubah. Perubahan itu terkait dengan batas harga rumah mewah yang dapat dikenai pajak penghasilan (PPh) pasal 22 yang sebelumnya minimal Rp 5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News