Peraturan Terbaru Tarif Pajak Properti Mewah
Kamis, 27 Juni 2019 – 01:30 WIB
Tarif pajak properti mewah resmi berubah. Perubahan itu terkait dengan batas harga rumah mewah yang dapat dikenai pajak penghasilan (PPh) pasal 22 yang sebelumnya minimal Rp 5 miliar.
BERITA TERKAIT
- Asthana Kemang & Indonesia Soken Siap Ekspansi Pasar Internasional
- Sri Mulyani Mulai Bahas Rancangan APBN 2025
- Jokowi Bicara Memihak di Pemilu, Sri Mulyani Tekankan Netralitas Sebagai Value
- Rasio Utang Indonesia 38 Persen, Ekonom Sebut Masih Aman, Alasannya?
- BCA Raih 9 Penghargaan dari Kementerian Keuangan
- Bibit.id Raih 4 Penghargaan dari Kementerian Keuangan