Perawat Penyebab Jari Kelingking Bayi Putus Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Oknum perawat berinisial DN yang menyebabkan jari kelingking bayi putus saat sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang terancam lima tahun penjara.
"Seusai gelar perkara tadi siang, dia (perawat) ditetapkan sebagai tersangka, serta dikenakan pasal 360 ayat (1) yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (06/02).
Kendati DN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"DN belum ditahan, karena kami akan memanggilnya terlebih dahulu, dan melihat kondisi psikologisnya apakah kesehatan dia baik atau tidak," ungkap Ngajib.
Ngajib menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan memeriksa DN seusai ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan memanggil DN terkait peningkatan statusnya menjadi tersangka," tegas Ngajib.
Selain itu, pihaknya juga siap memfasilitasi antara korban dengan oknum perawat dalam hal mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami siap memfasilitasi hal itu, bila memang adanya keinginan keduanya untuk melakukan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Ngajib.
Oknum perawat berinisial DN yang menyebabkan jari kelingking bayi putus saat sedang dirawat di RS Muhammadiyah Palembang terancam lima tahun penjara.
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Kick Off Penanaman Padi Gogo di Musi Rawas
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
- Jelang Lebaran, Pengrajin Hampers di Palembang Banjir Orderan
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Operasi Pasar Perwakilan BPKP Sumsel