Perbedaan Gadai Emas Syariah dan Konvensional di Pegadaian
jpnn.com, JAKARTA - Transformasi layanan keuangan kini memberikan fleksibilitas tinggi bagi pemegang emas. Emas bisa menjadi aset investasi sekaligus pengaman untuk memperoleh pembiayaan.
Caranya adalah dengan mengajukan gadai. Di Indonesia, pilihan untuk menggadaikan emas terbagi menjadi dua sistem, yaitu konvensional dan syariah.
Sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Pegadaian juga menyediakan layanan Gadai Emas Syariah dan Konvensional.
Tidak sedikit yang terkadang kebingungan saat harus memilih di antara keduanya. Lantas, apa perbedaan emas syariah dan konvensional di Pegadaian? Simak penjelasan di artikel ini.
Perbedaan Gadai Emas Syariah dan Konvensional
Gadai Emas Pegadaian secara syariah dan konvensional cukup berbeda dalam beberapa hal, seperti akad, sistem biaya, serta lainnya. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut.
1. Tujuan
Berdasarkan tujuannya, gadai emas syariah maupun konvensional biasanya diajukan oleh nasabah demi mendapatkan dana tambahan cepat.
Akad gadai emas konvensional merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan perjanjian gadai barang jaminan.
- Harga Emas Hari Ini 10 Juni di Pegadaian: Antam Turun, UBS-Galeri24 Stabil
- Perkuat Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian & BSN Kolaborasi Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 9 Juni: UBS Turun, Antam & Galeri24 Naik
- Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas bagi ASN di Kemendes PDT
- Pegadaian Dinobatkan Best Company to Work For in Asia Untuk Kedelapan Kalinya
- Melayani Negeri Satu Seperempat Abad, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan
JPNN.com




