Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus, HMI Hukum Brawijaya Tolak Proses di Luar Peradilan Umum
jpnn.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Hukum Brawijaya menyampaikan sikap terhadap perkembangan kasus penyiraman air keras atau percobaan pembunuhan berencana Pembela HAM Andrie Yunus.
Ketua Umum HMI Hukum Brawijaya Mauladani dan Sekretaris Umum Nail Dzikra Fatta Rabbani, melalui siaran pers menyampaikan bahwa pada Rabu, 18 Maret 2026, TNI dan Kepolisian secara berurutan mengumumkan pelaku percobaan pembunuhan Andrie Yunus.
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
"Dari keduanya, HMI Hukum Brawijaya menyoroti adanya perbedaan dalam rilis pelaku yang disampaikan oleh Kepolisian dan TNI," kata Mauladani, Jumat (20/3/2026).
Diketahui, Danpuspom TNI menyatakan bahwa inisial pelaku ialah NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda), sedangkan polisi mengungkapkan inisial pelakunya BHC dan MAK.
"Keduanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok, namun sebenarnya bukan itu letak masalahnya," ucap Mauladani.
Menurut dia, permasalahannya adalah pola yang ingin diulang oleh lingkungan militer dengan menyatakan bahwa keempat prajurit aktif tersebut sudah ditahan dan akan diusut melalui Pengadilan Militer.
Mauladani mengatakan respons reaktif itu seolah memperlihatkan adanya upaya menutupi aktor intelektual dengan mekanisme "potong ekor". Terlebih lagi, sudah sering sekali masyarakat Indonesia mengalami ketidakadilan dalam proses penyelesaian di peradilan militer.
HMI Hukum Brawijaya menolak kasus penyiraman air keras atau percobaan pembunuhan berencana Pembela HAM Andrie Yunus diselesaikan di luar peradilan umum.
- Ini Saran Komnas HAM untuk Menghentikan Konflik Bersenjata di Papua
- Menteri HAM Pigai Minta Tak Boleh Ada Restorative Justice untuk Taufik Hidayat
- Amnesty Desak TNI Serahkan Bukti Kasus Andrie ke Peradilan Umum
- Rieke Sesalkan Anggaran Substantif Komnas HAM Cuma 6 Persen
- Empat Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus Ajukan Banding Putusan Hakim
- Reaksi Pigai saat Komnas HAM Sebut Program MBG Terindikasi Melanggar HAM
JPNN.com




