Perda Larangan Kantong Plastik Bisa Rugikan Masyarakat

Perda Larangan Kantong Plastik Bisa Rugikan Masyarakat
Ilustrasi pemakaian kantong plastik. Foto: Wulan/Radar Bogor

Dia menambahkan, pengenaan sanksi denda kepada toko ritel juga melanggar KUHPerdata, yang posisinya lebih tinggi dibanding perda.

Dalam aturan hukum praktik jual-beli pada Pasal 612 dan Pasal 1320 KUHPerdata menjadi kewajiban toko modern atau ritel dalam melayani pembelinya harus dengan penyerahan barang secara lengkap bersama kantong belanja karena konsumen telah membayar barang berikut biaya kantong belanjanya.

Di sisi lain, menurutnya, solusi untuk pedagang harus konkret. Misalnya saja, pedagang pasar yang setiap harinya bergantung pada penggunaan kantong plastik harus jelas pengganti plastik itu.

"Kebijakan ini jangan sampai justru memberikan beban baru bagi masyarakat," tegasnya. (cuy/jpnn)

 


Pedagang pasar yang setiap harinya bergantung pada penggunaan kantong plastik harus jelas diberikan penggantinya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News