Peredaran Obat Terlarang Kembali Marak

Peredaran Obat Terlarang Kembali Marak
Peredaran Obat Terlarang Kembali Marak
KENDARI - Peredaran obat-obat terlarang atau obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G sudah mulai berkembang. Kemarin malam, Tim Narkoba Polda Sultra kembali mengamankan dua pengedar obat terlarang di lokasi berbeda dan waktu yang hampir bersamaan.

Kedua pelaku yakni Asrif (30), warga Jalan Bunga Seruni Kecamatan Tipulu Kecamatan kendari Barat dan Basman (32), warga Jalan Haeba Dalam Kelurahan Wua-Wua Kota Kendari. Basman dibekuk di Perumnas Sao-Sao sekitar pukul 21.30 wita, sedang Asrif dibekuk di Jalan Pasaeno Kelurahan Bende sekitar pukul 23.30 wita.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP  Moch Fahrurrozi mengatakan, pengungkapan peredaran obat terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Obat jenis Somadril Compositum dijual secara bebas oleh kedua pelaku. Padahal, peredaran obat daftar G itu hanya dapat dilakukan atas resep dokter.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Asrif, ada 9 papan yang ditemukan. Sedang pada diri Basman ditemukan 2 papan. Obat ini pada dasarnya dapat membuat orang fly, fungsinya hampir sama dengan estacy. Tapi dampaknya, bisa membuat organ tubuh rusak jika tidak diikuti sesuai saran dokter," jelas Fahrurrozi.

KENDARI - Peredaran obat-obat terlarang atau obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G sudah mulai berkembang. Kemarin malam, Tim Narkoba Polda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News