Pergerakan 'Jaksa' R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang
Selasa, 24 Agustus 2021 – 13:13 WIB
Dia menuturkan korban dijanjikan sebuah proyek di Bank BJB dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
Atas proyek tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai uang muka untuk memperlancar niatnya guna mendapatkan proyek.
Atang menegaskan segala tindakan dan perbuatan R tidak ada kaitannya dengan kejaksaan.
Perkara dugaan penipuan ini selanjutnya akan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung masih mendalami dari mana yang bersangkutan memperoleh atribut jaksa dan melakukan penipuan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?