Perihal Eks Jampidsus Febrie, Pakar Hukum: Hukuman Berat untuk Kepastian Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Romli Atmasasmita memberikan analisis tajam atas kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang—dua kejahatan serius yang berpotensi membawa tuntutan hukuman berat di hadapan pengadilan.
Romli Atmasasmita secara tegas menyatakan proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak terbebas dari pengaruh kekuatan di luar sistem peradilan.
Dia menilai adanya indikasi campur tangan politik dari pihak eksekutif yang berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kondisi ini, menurut Romli, merupakan salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara berdimensi tinggi seperti yang menjerat mantan pejabat senior Kejaksaan Agung tersebut.
"Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum," ujar Romli dalam analisisnya pada Senin (20/7/2026).
Romli menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan merupakan syarat mutlak agar kasus ini tidak hanya menjadi tontonan hukum tanpa kepastian.
Peran Tim 9 dan Kepastian Penuntutan
Di tengah kekhawatiran atas tekanan politik, Romli Atmasasmita menyampaikan optimisme yang terukur.
Pakar hukum Romli Atmasasmita memberikan analisis tajam atas kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.
- Mengapa KPK Belum Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus ATR/BPN? Begini Kata Pakar Hukum
- Romli Atmasasmita: Presiden Prabowo Percaya pada Kinerja Kapolri
- Pakar Hukum Nilai Sudewo Pati Berpotensi Bebas, Simak Penjelasannya
- Pakar Hukum Minta Penegasan Kriteria Harta yang Jadi Objek di RUU Perampasan Aset
- Kapolri Diangkat Jadi Anggota Kehormatan KSBSI, Profesor Romli Merespons
- Romli Atmasasmita: Sistem Presisi Polri Terbukti Efektif
JPNN.com




