Perihal RUU PPSK, Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Pegiat Koperasi dan Pemerintah

Perihal RUU PPSK, Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Pegiat Koperasi dan Pemerintah
Suasana saat Komisi XI DPR RI menyusun rumusan baru terkait RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan dengan menggelar RDPU dengan pegiat koperasi dan pemerintah di Gedung Nusantara 1 lantai 1 Ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyusun rumusan baru terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.

Penyusunan rumusan ulang dilakukan untuk penyempurnaan RUU PPSK yang beberapa ketentuan pasalnya mendapat respons keras d iantaranya dari pegiat koperasi yang menolak pengawasan koperasi melalui OJK.

Komisi XI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pegiat koperasi dan perwakilan pemerintah membahas tentang RUU PPSK.

RDPU ini  untuk mendapatkan masukan dari para pegiat koperasi berkaitan dengan pasal-pasal yang mengancam jati diri koperasi.

RDPU tersebut digelar di Gedung Nusantara 1 lantai 1 Ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

RDPU dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI H Kahar Muzakir.

RDPU ini diawali dnegan memperkenalkan para anggota Komisi XI DPR RI yang telah hadir di ruang rapat.

Seusai membuka RDPU H Kahar Muzakir memberikan kesempatan kepada para pegiat koperasi untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terkait RUU PPSK.

Komisi XI DPR RI menyusun rumusan baru terkait RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan dengan menggelar RDPU dengan pegiat koperasi dan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News