Periksa Jenderal, Sidang Sri Sumartini Tertutup

Periksa Jenderal, Sidang Sri Sumartini Tertutup
Periksa Jenderal, Sidang Sri Sumartini Tertutup
JAKARTA - Setelah mendapatkan vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Seletan, administratur penyidikan kasus Gayus Tambunan AKP Sri Sumartini menanti hukumaan internal kepolisian. Selasa (25/1) Sri Sumartini menjalani sidang kode etik di gedung transnational crime, Mabes Polri. Namun, sidang yang menghadirkan Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas sebagai saksi ini digelar tertup.

  Masyarakat tak bisa menyaksikan sidang itu sebagaimana sidang kode etik Kompol Arafat Enanie dulu.""Terbuka untuk anggota polri,"" kata Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar, Selasa (25/1) .Ke depan sejumlah terperiksa lain seperti Brigjen (Pol) Raja Erizman, Brigjen (Pol) Edmon Ilyas, Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiani dan Kombes (Pol) Eko Budi S akan menjalani sidang yang sama."

"Nanti akan diatur dalam sidang berikutnya. Saya hari ini belum terima jadwal, mungkin minggu ini akan keluar jadwalnya"" imbuhnya.

Dengan sidang ini nanti para perwira itu akan mendapatkan ganjaran dari dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan. Ancaman terberat dari sidang ini adalah pemberhentian tidak dengan hormat.Khusus untuk sidang AKP Sri Sumartini berlangsung sejak pagi hingga sore ini.(zul/jpnn)


JAKARTA - Setelah mendapatkan vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Seletan, administratur penyidikan kasus Gayus Tambunan AKP Sri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News