Periksa Jenderal, Sidang Sri Sumartini Tertutup
Selasa, 25 Januari 2011 – 19:10 WIB
JAKARTA - Setelah mendapatkan vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Seletan, administratur penyidikan kasus Gayus Tambunan AKP Sri Sumartini menanti hukumaan internal kepolisian. Selasa (25/1) Sri Sumartini menjalani sidang kode etik di gedung transnational crime, Mabes Polri. Namun, sidang yang menghadirkan Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas sebagai saksi ini digelar tertup. Masyarakat tak bisa menyaksikan sidang itu sebagaimana sidang kode etik Kompol Arafat Enanie dulu.""Terbuka untuk anggota polri,"" kata Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar, Selasa (25/1) .Ke depan sejumlah terperiksa lain seperti Brigjen (Pol) Raja Erizman, Brigjen (Pol) Edmon Ilyas, Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiani dan Kombes (Pol) Eko Budi S akan menjalani sidang yang sama." "Nanti akan diatur dalam sidang berikutnya. Saya hari ini belum terima jadwal, mungkin minggu ini akan keluar jadwalnya"" imbuhnya.
Baca Juga:
Dengan sidang ini nanti para perwira itu akan mendapatkan ganjaran dari dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan. Ancaman terberat dari sidang ini adalah pemberhentian tidak dengan hormat.Khusus untuk sidang AKP Sri Sumartini berlangsung sejak pagi hingga sore ini.(zul/jpnn)
JAKARTA - Setelah mendapatkan vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Seletan, administratur penyidikan kasus Gayus Tambunan AKP Sri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Sukarelawan RJ2 Gelar Halalbihalal, Bakal Ada Kaesang Pangarep