PERINGATAN: Jika Setuju, Jokowi Membuat Korupsi Kian Merajalela

PERINGATAN: Jika Setuju, Jokowi Membuat Korupsi Kian Merajalela
Mantan Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Publik menolak keras upaya fraksi-fraksi di DPR yang menyosor pasal pamungkas yang selama ini menjadi andalan KPK dalam bekerja. Upaya tersebut sangat mengkhawatirkan karena praktik korupsi di negara ini akan kian merajalela.

"Yang terpenting saat ini adalah sikap Presiden Joko Widodo. Jika ia setuju, maka Jokowi bisa dianggap berkontribusi besar untuk menjadikan negara ini ke arah kleptokrasi,” tegas Mantan Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida, Minggu (11/10).

Sebaliknya, menurut La Ode, jika Jokowi konsisten terhadap janji-janji kampanyenya, maka revisi UU KPK patut ditolak. Karena itu, La Ode masih menunggu sikap resmi Jokowi terhadap hal ini.

Meski usul revisi UU KPK itu baru sampai pada upaya politik di Senayan (beberapa fraksi di DPR RI, red), namun menganggap oknum pengusul RUU tersebut memiliki pertimbangan subyektif tersendiri, yang belum tentu mendapat persetujuan.

Ia menunjuk sikap Fraksi Partai Demokrat DPR, seperti dinyatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, yang isyaratkan menolak usul revisi itu.

Menurutnya, apabila para ketua umum partai politik terus membiarkan para anggotanya memaksakan revisi UU KPK, maka secara telanjang pula ditonton oleh publik bahwa mereka itu yang menghendaki negara kleptokrasi itu.

“Ini juga sekaligus 'ujian nurani kebaikan' bagi segelintir elite pengendali partai politik di negeri ini,” katanya.

Perlu dicatat, menurut La Ode, keberadaan KPK masih tetap menjadi harapan utama publik dalam pemberantasan korupsi. Soalnya, kejaksaan dan kepolisian masih mandul. Bahkan terkesan jadi bagian dari instrumen kekuasaan dan politik untuk mengamankan berbagai kasus korupsi besar, dan dicurigai masih miliki budaya atau praktik transaksional.

JAKARTA – Publik menolak keras upaya fraksi-fraksi di DPR yang menyosor pasal pamungkas yang selama ini menjadi andalan KPK dalam bekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News