Peringatan Keras Kemendikbudristek untuk Seluruh Sekolah, Jangan Ngeyel!

Peringatan Keras Kemendikbudristek untuk Seluruh Sekolah, Jangan Ngeyel!
Sejumlah siswa datang ke sekolah mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan peringatan keras untuk sekolah-sekolah yang menunda pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan alasan vaksinasi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menyatakan vaksinasi Covid-19 kepada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan PTM maupun kegiatan asesmen.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 21 Desember 2021.

“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” tegas Sesjen Suharti di Jakarta,Senin (28/3).

Dia menjelaskan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri tersebut.

Sekolah juga tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

Seiring dengan makin membaiknya situasi pandemi Covid-19, Suharti menjelaskan pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kemendikbudristek berharap kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Namun, masih sangat penting bagi Dinas Pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan.

Kemendikbudristek memberikan peringatan kepada seluruh sekolah yang menunda-nunda pelaksanaan PTM terbatas dengan alasan vaksinasi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News