Peringatan Keras untuk TikTok & Roblox, Segera Respons Aturan Kemkomdigi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat peringatan keras kepada dua platform besar, TikTok dan Roblox.
Peringatan ini diberikan agar kedua platform tersebut segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi pelindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Regulasi yang menjadi acuan termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membatasi penggunaan akun oleh pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Kemkomdigi mendesak adanya perbaikan signifikan dalam waktu singkat terkait sistem keamanan bagi pengguna di bawah umur.
Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai tindak lanjut atas komitmen yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak TikTok maupun Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menekankan pemerintah akan mengambil langkah lebih jauh jika peringatan ini tidak diindahkan.
Jika tidak ada perubahan nyata, pemerintah akan segera memanggil dan memeriksa kedua platform tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat peringatan keras kepada dua platform besar, TikTok dan Roblox.
- Ekosistem Digital TikTok Jadi Kunci NPURE Perluas Jangkauan Pasar Kecantikan
- Menaker Yassierli: Pelindungan dan Inovasi Pekerja Platform Harus Berjalan Bersama
- Program Digitalisasi Perlinsos, Komdigi Pastikan Warga yang Berhak tak Terlewat Bantuan
- SPMB Online, SCALA Hadirkan Sistem Penerimaan Murid Baru Terintegrasi
- Komdigi Dorong Tanggung Jawab Bersama dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital
- Belicept Perkuat Posisi sebagai Trusted Brand Partnership Hub di Era Ekonomi Digital
JPNN.com




