Peringatan Tegas Kabareskrim: Tersangka Akan Bertambah

Peringatan Tegas Kabareskrim: Tersangka Akan Bertambah
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Hendrianto (kemeja putih) saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap obat keras dan berbahaya di DIY. Foto: ANTARA/Hery Sidik

jpnn.com, BANTUL - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan tersangka kasus peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan Jawa Barat, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan akan bertambah.

Para tersangka yang jumlahnya 13 orang mulai pengedar dan distributor sudah ditangkap, termasuk pabrik dan penyuplai bahan baku sudah terungkap di Yogyakarta.

"Pada kesempatan ini kami melakukan ekspose sekaligus akan menindaklanjuti kasus itu karena tidak menutup kemungkinan peredaran obat keras dan berbahaya ini sudah diedarkan di seluruh wilayah Indonesia," kata Kabareskrim dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Yogyakarta, Senin.

Oleh karena itu, kata dia, jajaran Bareskrim Polri akan mengembangkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan menelusuri peredaran obat keras dan berbahaya ini guna penanganan lebih lanjut.

"Tentu dari 13 tersangka itu akan berkembang dengan tersangka-tersangka lainnya, karena nanti akan kami upayakan untuk membuka transaksi dan komunikasi yang mereka lakukan sehingga jaringan peredaran obat keras dan berbahaya ini dapat kami tangani dengan baik pada masa mendatang," katanya.

Dia mengatakan kehadirannya dalam ekspose kasus ini untuk memberikan semangat kepada jajaran Bareskrim dan jajaran kewilayahan atas jerih payah yang sudah berhasil mengungkap secara lengkap mulai pengedar, distributor, pabrik, penyuplai bahan baku obat keras dan berbahaya.

"Ini kami sampaikan kepada masyarakat sebagai pertangggungjawaban kami, sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa jangan mengonsumsi obat-obatan yang tidak jelas yang berdampak pada gangguan kesehatan secara menyeluruh," kata dia.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan sejak tanggal 6 September, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menyelenggarakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan Sandi Anti-Pil Koplo dengan target produsen dan pengedar gelap obat keras dan berbahaya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan apresiasi kepada jajarannya yang sudah membongkar kasus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News