Peringati May Day, KSPSI Tuntut Pemerintah Segera Bikin Aturan Turunan UU PPRT
jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai memanfaatkan momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menyuarakan sepuluh tuntutan kepada pemerintah.
Hal itu sebagai bentuk dorongan agar kebijakan ketenagakerjaan lebih berpihak kepada pekerja.
Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite menegaskan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi saat ini membutuhkan respons cepat, konkret, dan berkeadilan.
Tuntutan pertama menyoroti penyelesaian kasus pesangon, khususnya bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex.
Arnod menegaskan negara harus hadir memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi meskipun perusahaan mengalami kesulitan.
"Kami mendesak penyelesaian pesangon pekerja, termasuk kasus PHK di PT Sritex. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan,” ujar Arnod.
Kedua, KSPSI mendesak kepastian hukum melalui pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Menurut Arnod, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika dan tantangan dunia kerja modern.
Tuntutan pertama menyoroti penyelesaian kasus pesangon, khususnya bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja
- Wamenkum Ungkap Alasan Menambahkan Diksi di Pasal Usia Pensiun Kapolri
- DPR-Pemerintah Sepakat Jaga Nasib PPPK & Paruh Waktu, Teken 6 Poin Keputusan
- 8 Juni, Pemerintah dan DPR Putuskan Nasib P3K, PPPK Paruh Waktu, Ada Soal Gaji
- Kepala LAB 45 Ungkap Logika Pemerintah Tempatkan Militer di Ranah Sipil Hingga Food Estate Papua
- Handi Risza: Target Ekonomi 2027 Ambisius, Pemerintah Perlu Perkuat Implementasi dan Reformasi Struktural
- Uji Publik RUU HAM di UIN Walisongo, Pemerintah Dorong Regulasi HAM yang Inklusif dan Responsif Terhadap Perkembangan Zaman
JPNN.com




