Perintah Donald Trump Dikandaskan Mahkamah Agung AS
jpnn.com - ISTABUL - Perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah Amerika Serikar dibatalkan Mahkamah Agung AS.
Pada Selasa, MA AS dengan Hakim Ketua John Roberts menegaskan semua anak yang lahir di AS dilindungi konstitusi.
Dalam kasus Trump v. Barbara, para hakim MA mengadili gugatan terhadap perintah eksekutif yang ditetapkan tahun 2025 itu.
Pemerintahan Trump berpandangan bahwa anak-anak dari pemegang visa sementara dan imigran ilegal tidak seharusnya dilindungi klausul kewarganegaraan berdasarkan Amendemen ke-14 Konstitusi AS.
Mereka mengeklaim interpretasi klausul tersebut saat ini mendorong masuknya imigran ilegal.
Hakim Ketua Roberts menyampaikan putusan mayoritas yang disepakati para hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, dan Ketanji Brown Jackson.
Roberts menyimpulkan bahwa anak-anak yang lahir dari orang tua yang berada di AS, baik yang statusnya ilegal maupun hanya tinggal sementara, tetaplah "lahir di Amerika Serikat" dan "tunduk pada yurisdiksi tersebut".
"Menurut Konstitusi AS, mereka adalah warga negara AS sejak lahir," kata Roberts.
Pada Selasa, Mahkamah Agung dengan Hakim Ketua John Roberts membatalkan perintah Presiden Donald Trump.
- Murka, China Ancam Batalkan Pertemuan Xi Jinping dengan Donald Trump
- Korut Meluncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur Seusai AS, Jepang, Korsel Latgab Militer
- Kurs Rupiah Hari Ini Dipengaruhi Data Keuangan Amerika Serikat
- Data Terbaru Jumlah Tentara AS Tewas dan Luka-luka
- Pezeshkian Tegaskan Iran akan Terus Melawan hingga Agresor Benar-Benar Menyesal
- Setelah Dikritik Trump, Korsel Bersiap Kirim Armada Angkatan Laut ke Selat Hormuz
JPNN.com




