Perintah SBY Dinilai Hanya Basa-Basi
Tentang Inpres Pemberantasan Korupsi
Senin, 23 Januari 2012 – 08:18 WIB
JAKARTA - Pada 2011 silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Inpres itu adalah Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Bambang justru memperkirakan pemberantasan korupsi akan terus terjebak dalam kebuntuan. Alasannya, karena pemberantasan korupsi yang hanya diwacanakan melalui Inpres ataupun himbauan presiden terbukti tidak efektif lagi. "Kalau rencana aksi pemberantasan korupsi masih ingin dilanjutkan, harus dicari pendekatan baru yang lebih efektif," cetusnya.
Namun kedua itu diangap tak lebih dari sekedar basa-basi. Menurut politisi Partai Golkar di Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi butuh kepemimpinan yang kuat, berani dan independen.
Baca Juga:
"Tidak sebatas pidato atau wacana, melainkan harus dengan aksi nyata, tanpa pandang bulu. Kalau hanya mengandalkan Inpres dan imbauan, publik bisa berasumsi itu hanya sikap berpura-pura. Seolah serius, padahal tidak," kata Bambang kepada JPNN, Senin (23/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Pada 2011 silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Inpres
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa