Perjuangan PPPK di MK Kandas, Anggota DPR Merespons, Simak Kalimatnya
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi nomor 84/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) dan seorang dosen PPPK.
Gugatan uji materi berkaitan dengan perbedaan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS.
Merespons putusan MK, Komisi II DPR RI menegaskan pembenahan sistem ASN merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menjelaskan amar putusan MK yang tidak menerima permohonan nomor 84/PUU-XXIV/2026 itu baru sebatas menguji aspek formil.
Dengan demikian, perdebatan mengenai kesetaraan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK tetap menjadi ranah kebijakan legislasi.
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem ASN adalah tanggung jawab pembentuk undang-undang. DPR akan memastikan setiap aparatur negara mendapatkan kepastian hak dan perlakuan yang adil,” kata Edo, sapaan akrabnya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).
Dia menyebut putusan MK tersebut bersifat formil dan tidak menguji konstitusionalitas norma pasal yang dipersoalkan.
Oleh karena itu, menurut dia, langkah reformasi ASN harus ditempuh melalui mekanisme legislasi di DPR bersama pemerintah.
MK menolak gugatan uji materi berkaitan dengan perbedaan status PPPK dan PNS, anggota DPR RI bereaksi.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira untuk PNS & PPPK, Gaji Sudah Disiapkan, soal Pengangkatan P3K Teknis Aman?
- Imbauan Pak Ketua kepada PNS, PPPK, dan P3K PW, Penting demi APBD
- Membayar Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Berat, Kepala Daerah Menyampaikan Instruksi
- Jumlah ASN PNS, PPPK, P3K PW Melonjak 57%, Dibentuk Divisi Baru
- PPPK Teknis Tolak Hasil Raker Komisi II DPR, Minta Diangkat PNS Saja
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Akhirnya Cair Juga
JPNN.com




