Perkara Cerai Ribuan, Karena Murtad Cuma Satu Kasus

Perkara Cerai Ribuan, Karena Murtad Cuma Satu Kasus
Buku Nikah. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, TEGAL - Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Slawi di Kabupaten Tegal kebanjiran perkara perceraian. Jumlahnya juga meningkat.

Selama 2018, PA Kelas IA Slawi menangani 4.212 perkara perceraian. Angka itu meningkat dibandingkan pada 2017 dengan 4.050 perkara.

Sekretaris Pengadilan Agama Kelas I A Slawi Dedeng Jaelani SH mengungkapkan, terdapat sejumlah kecamatan di Kabupaten Tegal yang menjadi kantong perkara perceraian. Antara lain Kecamatan Suradadi, Warureja, Bumijawa, Bojong, dan Adiwerna.

“Dahulu sempat digulirkan sosialisasi berkaitan dengan pemahaman talak, cerai, dan rujuk yang didukung pelaksanaannya oleh pemerintah daerah. Namun belakangan ini kegiatan tersebut terhenti,” ujar Jaelani seperti diberitakan radartegal.com.

Jaelani menjelaskan, masa rawan usia perkawinan terjadi pada pasangan yang sudah menginjak usia 30 hingga 40 tahun. Mayoritas perceraian karena salah satu pihak sudah tak mau lagi bersama.

"Untuk faktor yang paling dominan menjadi penyebab perceraian di 2018 adalah pasangan yang meninggalkan salah satu pihak. Angkanya 1.434 kasus,” tuturnya.

Di urutan kedua, faktor dominan yang menjadi penyebab perceraian adalah masalah ekonomi yang mencapai 1.389 kasus. Selanjutnya adalah perselisihan serta pertengkaran terus-menerus mencapai 592 kasus.

Jaelani menegaskan, faktor lain penyebab perceraian adalah kekerasan dalam rumah tangga (44 kasus), poligami (18 kasus), serta kawin paksa (18 kasus). “Murtad sebanyak satu kasus,” paparnya.

Angka perceraian di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah meningkat. Penyebab perceraian pun beragam, namun didominasi salah satu pihak yang memang tak mau bersama lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News