Perkara Narkoba 50 Kg, Ari Asman Divonis Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - Terdakwa Ari Asman divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Ari Asman merupakan terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 50 kilogram.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Nasri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Padang, di Padang, Kamis (30/4/2026).
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.
Sikap itu untuk menentukan apakah masing-masing pihak akan menerima putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri, atau mengajukan upaya hukum berupa banding.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Raden Hairul Syukri usai persidangan menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun bunyi putusan berbeda dengan tuntutan Jaksa.
Sebelumnya, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Padang menuntut agar terdakwa Arisman dijatuhkan hukuman mati.
"Kami menghormati putusan majelis hakim, putusan ini akan laporkan ke pimpinan dan kami pelajari untuk menentukan sikap selanjutnya," katanya.
Terdakwa Ari Asman divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
- BNN Periksa Puluhan Orang Menjelang Munas HIPMI, Ketum BPD Riau Konon Ikut Diamankan
- BNN Operasi di Bandara Soetta, 10 Penumpang dari Bangkok Ini Positif Narkoba
- Ketagihan Judi Online & Narkoba, Pria di Makassar Curi Emas Ibunya
- Penyebar Hoaks soal Heni Sagara Divonis 2 Tahun Penjara
- Gagalkan Peredaran Narkoba, Polda Sumut Amankan 113 Kg Sabu-Sabu
- Pasutri Jadi Pengedar Sabu-Sabu di Bekasi, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
JPNN.com




