Perketat Larangan Ponsel di Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul: Implementasi PP Tunas
Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 17/ 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026, setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, 28 Maret 2026.
Ketentuan-ketentuan dalam PP Tunas yang resmi berlaku, di antaranya mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun.
Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif, seperti pornografi dan konten-konten yang memuat tayangan kekerasan.
Sementara itu, aturan teknis pelaksanaan PP Tunas tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9/2026.(antara/jpnn)
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperketat pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa di Sekolah Rakyat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Mengenal Desil 1-10 dalam Menentukan Sasaran Program Perlindungan Sosial
- Airlangga: Desil Ekonomi Basisnya DTSEN
- Sekolah Rakyat Lampung Timur, Jembatan Asa bagi yang Membutuhkan
- Taman Anak Sejahtera Kemensos Jadi Ruang Tumbuh Anak, Gratis untuk Keluarga Pekerja
- Akhir Agustus 2026, 100 Unit Sekolah Rakyat Mulai Aktif
- SRT 4 Soreang Dimulai, Brantas Abipraya Wujudkan Infrastruktur Pendidikan
JPNN.com




