Perketat Larangan Ponsel di Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul: Implementasi PP Tunas

Perketat Larangan Ponsel di Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul: Implementasi PP Tunas
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjawab pertanyaan pewarta terkait beberapa isu selepas pertemuan terbatas dengan BPJS Kesehatan dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) di Jakarta, Selasa (31/3/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 17/ 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026, setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, 28 Maret 2026.

Ketentuan-ketentuan dalam PP Tunas yang resmi berlaku, di antaranya mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun.

Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif, seperti pornografi dan konten-konten yang memuat tayangan kekerasan.

Sementara itu, aturan teknis pelaksanaan PP Tunas tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9/2026.(antara/jpnn)

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperketat pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa di Sekolah Rakyat.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News