Perlawanan Abdul Wahid Ditolak, Sidang Korupsi Lanjut ke Tahap Pembuktian
jpnn.com, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak perlawanan yang diajukan advokat Abdul Wahid dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/4/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Delta Tamtama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perlawanan yang diajukan tidak dapat diterima seluruhnya.
Hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan sah menurut hukum.
“Mengadili, menyatakan perlawanan advokat Abdul Wahid tidak diterima untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum,” ujar Hakim Delta Tamtama di persidangan.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Pada tahap ini, para pihak akan menghadirkan alat bukti yang sah guna mengungkap fakta-fakta yang relevan di persidangan.
Hakim menetapkan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti untuk memperjelas duduk perkara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perlawanan yang diajukan tidak dapat diterima seluruhnya.
- Pulang Haji, Mantan Pimpinan BSB Martapura Ditahan Jaksa terkait Korupsi KUR Fiktif
- Diperiksa 7 Jam oleh KPK, Pejabat Ditjen Minerba Bantah Pernah Bertemu Rita Widyasari
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
- Sidang Korupsi Bupati Pati Sudewo Dijaga Ketat Polisi
- Terungkap Kelakuan Andri Mulyono dalam Pengadaan Motor Listrik BGN, Ada Pertemuan dengan Lodewyk Pusung
- Kejagung Bakal Periksa Sony Sonjaya terkait JC, Krisna Murti Singgung 26 Nama Tokoh
JPNN.com




