Perlawanan Abdul Wahid Ditolak, Sidang Korupsi Lanjut ke Tahap Pembuktian
Meski perlawanan yang diajukannya ditolak, Abdul Wahid tetap menunjukkan sikap optimistis.
Ia menilai tahap pembuktian akan menjadi momen penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Lanjut ke pembuktian, mudah-mudahan dalam tahap ini akan menghadirkan fakta-fakta sehingga masyarakat bisa tahu dan hakim bisa mengambil keputusan yang terbaik. InsyaAllah apa yang didakwakan bisa kita buktikan bersama-sama,” ungkap Wahid.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada 16 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia diduga meminta “jatah preman” atau potongan dana dari proyek di Dinas PUPR-PKPP dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diduga meminta pemotongan dana proyek dan mengancam akan mencopot pejabat yang menolak permintaannya.
Ia juga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan ajudannya Marjani sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (mcr36/jpnn)
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perlawanan yang diajukan tidak dapat diterima seluruhnya.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Pengkhiatan di Jantung Keadilan: Menggugat Elite Penegak Hukum Dalam Terang Pancasila dan ASTA CITA
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Penting untuk PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak muncul, Sudah Ada Kepastian untuk P3K PW?
- Bawah Bantal
- 2 Anak Buah Bupati Sukoharjo Etik Suryani Juga Tersangka, Begini Kejahatan Mereka
- Ini Dosa Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang Dibongkar Polri
- Usut Aktor Utama Kasus Korupsi Batu Bara PLTU, Telusuri Aliran Uang Dugaan TPPU
JPNN.com




