Perlindungan Konsumen Diusulkan Masuk Kurikulum

Perlindungan Konsumen Diusulkan Masuk Kurikulum
Perlindungan Konsumen Diusulkan Masuk Kurikulum
JAKARTA—Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan pengkajian materi edukasi perlindungan konsumen. Ini merupakan langkah awal dalam proses pengusulan pendidikan perlindungan konsumen yang akan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal di Indonesia.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Suarhatini Hadad mengatakan, pengusulan materi edukasi perlindungan konsumen ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan konsumen kepada generasi muda.

“Di dalam kondisi saat ini sangat diperlukan edukasi di bidang perlindungan konsumen sejak usia sekolah. Sehingga, para pelajar bisa mengerti dan memahami sebagai konsumen muda dan pelaku pasar yang cerdas, kritis dan ikut menentukan tumbuh kembangnya aktivitas usaha perekonomian nasional,” ungkap Suarhatini di dalam workshop Materi Kurikulum Edukasi Bidang Perlindungan Konsumen di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/6).

Tini—sapaan akrab Suarhatini- menerangkan, generasi konsumen di masa mendatang diharapkan mampu menelaah masalah dan mengambil keputusan untuk bertindak tepat. Apalagi, lanjut Tini, jumlah konsumen Indonesia khususnya anak-anak di jenjang tingkat pendidikan dasar dan menengah sudah mencapai 42,2 juta.

JAKARTA—Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan pengkajian materi edukasi perlindungan konsumen. Ini merupakan langkah awal dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News