Perlu Payung Hukum, Guru Swasta-PTT Sulit jadi CPNS
Kamis, 07 April 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA - Keinginan kalangan guru honorer swasta untuk menjadi PNS tidak akan mudah terealisasikan. Pasalnya, untuk diangkat menjadi CPNS, ternyata perlu regulasi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP). Meski demikian, Bosman mengatakan, Komisi II DPR RI dan pemerintah sedang memikirkan regulasi untuk kesejahteraan mereka tersebut. "Untuk menjadikan mereka CPNS, perlu payung hukum. Kecuali guru bantu nasional yang ditempatkan di sekolah swasta. Itu pun harus memenuhi kriteria," terangnya.
"Sampai saat ini, belum ada regulasi untuk mengangkat tenaga guru honorer swasta menjadi PNS," kata Direktur Pengendalian Kepegawaian I Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bosman Sitinjak, di Jakarta, Kamis (7/4).
Diakui Bosman, banyak tenaga guru honorer swasta yang mendesak pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi CPNS seperti guru honorer di sekolah negeri. Namun permintaan tersebut tidak bisa direalisasikan, karena memang belum ada payung hukum untuk mengangkat guru honorer maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sekolah-sekolah swasta menjadi CPNS.
Baca Juga:
JAKARTA - Keinginan kalangan guru honorer swasta untuk menjadi PNS tidak akan mudah terealisasikan. Pasalnya, untuk diangkat menjadi CPNS, ternyata
BERITA TERKAIT
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat