Perluasan e-Tilang: Kendaraan Luar Jakarta Bisa Ditindak

Perluasan e-Tilang: Kendaraan Luar Jakarta Bisa Ditindak
Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengaku, pihaknya terus mengembangkan sistem tilang elektronik atau e-Tilang. Menurut dia, ke depannya kendaraan selain pelat B juga bisa ditindak.

Hal tersebut dilakukan dengan cara sinkronisasi data bersama Korlantas Polri. “Target kami tahun ini, sinkronisasi data dan sistem selesai,” ujar dia di Jakarta, Jumat (4/1).

Lanjutnya menyampaikan, perluasan dilakulan karena sistem tilang elektronik ini dinilai cukup efektif.

Pasalnya, dalam 46 hari pertama sejak tilang elektronik berlaku, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 484 kendaraan terblokir karena melanggar aturan lalu lintas.

Pemblokiran dilakukan karena pelanggar tidak memberi klarifikasi atau konfirmasi dalam waktu lima hari setelah surat tilang diterima pemilik kendaraan.

Kemudian, pemilik juga kendaraan tidak membayar denda dalam waktu satu minggu setelah hakim persidangan tilang memberikan vonis pelanggaran.

Dalam sistem ini, pelanggar yang terekam kamera pengawas di kawasan tilang elektronik akan diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk dipastikan validitas pelanggarannya.

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email, dan nomor ponsel, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengaku, pihaknya terus mengembangkan sistem tilang elektronik atau e-Tilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News