Perludem: Cuti Saat Kampanye untuk Melindungi Petahana

Perludem: Cuti Saat Kampanye untuk Melindungi Petahana
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan keharusan cuti bagi calon petahana pada masa kampanye justru untuk mencegahnya dari tindak pidana pilkada.

"Bagi saya, keharusan cuti di luar tanggungan negara justru untuk melindungi petahana juga. Sebab, kalau dilihat rumusan pelanggaran pilkada dalam UU Pilkada, penggunaan fasilitas negara itu adalah pelanggaran pidana," kata Fadli, Jumat (5/8).

Agar pelanggaran pidana tersebut tidak terjadi lanjutnya, maka Pasal 70 Ayat 3 huruf (a) dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada seorang petahana harus cuti dalam masa kampanye.

"Regulasi tersebut ingin memisahkan posisi yang jelas bagi petahana yang masih menjabat kepala daerah sekalian ikut pilkada," tegasnya.

Bahkan kata Fadli, pengalaman pada Pilkada sebelumnya, meski dalam posisi cuti, petahana masih saja menggunakan fasilitas negara atau berkomunikasi dengan birokrat untuk kepentingan pemenangannya.

"Dalam praktinya, meski cuti, petahana juga sangat mungkin berkomunikasi dengan birokrat. Dan itu tidak mungkin bisa dikontrol selama 24 jam. Tapi untuk membuat batasan, maka dia harus cuti," ujarnya.

Terakhir Fadli mengingatkan, UU Pilkada jangan hanya melihat kepentingan pilkada di DKI saja, sebab akan ada sekitar 100 pilkada yang berlangsung pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

"Sebuah UU berlaku umum untuk siapa saja, termasuk DKI," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan keharusan cuti bagi calon petahana pada masa kampanye


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News